ASN News ( Jakarta) - Polri akan menindak tegas penimbunan minyak goreng satu harga. Pelaku bisa divonis 5 tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah.
"Ancamannya 5 tahun dan/atau denda Rp 50 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat 21 Januari 2022.
Ramadhan mengatakan pelaku bisa dijerat dengan pasal Pasal 107 UU Penimbunan Nomor 7 Tahun 2014. Peraturan tersebut melarang penyimpanan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah tertentu dan pada waktu tertentu dalam keadaan kekurangan persediaan.
Ramadhan mengatakan Polri telah membentuk tim pengawasan untuk memantau produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, yang akan menindak tegas para pelaku tanpa diskriminasi.
“Ambil tindakan jika ada tindakan grosir dan penimbunan, terutama minyak goreng kemasan premium,” kata jenderal berbintang.
Polri juga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Biro Perdagangan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten untuk memfasilitasi penerbitan peraturan teknis/pelaksanaan penjualan minyak goreng hanya satu harga.
“Yang dibatasi 2 liter per pembelian, untuk mengantisipasi bulking dan hoarding,” kata Ramadhan.
Minyak Goreng Satu Harga mulai berlaku pada pukul 00:00 WIB pada hari Rabu, 19 Januari 2022 di seluruh Indonesia.Untuk pasar tradisional, penyesuaian diberikan selambat-lambatnya satu minggu setelah tanggal efektif.
Pemerintah meningkatkan upaya untuk menutup kesenjangan harga minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro dan kecil. , Rp6 triliun dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kebijakan ini didasarkan pada hasil penilaian yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat. Mengikuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng kemasan dengan harga Rp. 14 ribu per liter.
Upaya menutup kesenjangan harga tidak hanya untuk minyak goreng kemasan liter, tetapi juga minyak goreng kemasan 2 liter, 5 liter dan 25 liter.
Sebanyak 250 juta liter minyak goreng kemasan dengan harga khusus dipasok dalam waktu enam bulan.Pemerintah terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini sebulan sekali.




