ASN News ( BATAM ) - Kepolisian Kepulauan Riau (Kepri) membeberkan rencana pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia melalui buffer island di Kabupaten Karimun. menangkap dua tersangka yang hendak menyelundupkan 22 calon PMI ilegal ke Malaysia, Minggu (16/1/2022).
Keduanya berinisial I dan R. "Ini jalan baru setelah Batam, Tanjunguban (Bintan), dialihkan ke tempat tersembunyi," kata Deputy General Manager Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti seperti dikutip Antara, Jumat 21/ 1/2022).
Sebanyak 22 pelaku PMI ilegal tersebut berhasil diselamatkan dari shelter di Pulau Yehuda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Orang PMI tanpa surat resmi di pulau Yehuda. Dari pemeriksaan tersebut, tim kemudian memeriksa rumah tersebut dan menangkap tersangka di Pulau Pasai, Kabupaten Karimun, yang diduga menyembunyikan PMI.
“Namun, tim tidak menemukan PMI di rumah karena mereka melarikan diri sebelum tim tiba,” katanya. .Keesokan harinya, Senin (17/1/2022), tim mendapat informasi dari PMI dari shelter milik tersangka awal bahwa R berangkat dari Pulau Pasai, Karimun menuju Kota Batam dengan memenggal kepala kapal.
“Tim berhasil mengamankan empat PMI di Pelabuhan Sagulung Batam,” ujarnya.
Pada hari yang sama juga, tim menangkap tersangka R di Dusun Keras, Desa Rawajaya Karimun bersama tujuh PMI di Desa Yehuda, Desa Keban, Karimun. Tersangka R kabur saat petugas memeriksa shelter.
"Ini merupakan indikasi keberhasilan dan keseriusan Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pelayaran IKM ilegal tersebut," ujarnya. Kedua tersangka saat ini dijerat Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diancam paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 diserahkan kepada Badan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) untuk dipulangkan ke daerah masing-masing. asli.




