ASN NEWS - Minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter yang ditetapkan pemerintah kekurangan pasokan. Aparat penegak hukum dan instansi pemerintah sedang melangkah untuk mengatasi masalah ini, mereka juga mempersiapkan hukuman bagi perusahaan yang menimbun dan/atau memonopoli.
Sedangkan untuk penimbunan, polisi memiliki sanksi dan undang-undang yang tegas.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku penimbunan minyak goreng akan dijerat dengan pasal 107 Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar.
Terhadap monopoli korporasi, Badan Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan denda setinggi-tingginya 50% dari laba bersih atau laba pelaku ekonomi yang melakukan praktek monopoli, berdasarkan undang-undang n. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat antar perusahaan. KPPU juga akan terus menindaklanjuti kasus ini.
“Hingga Rabu (26/1/2022) kemarin, KPPU memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami di bidang penegakan hukum,” kata Kepala Biro Humas dan Kerjasama KPPU, Deswin Nur. (28/12). 1/2022).
“Khususnya dengan mengidentifikasi berbagai perilaku yang dapat melanggar (atau dugaan pasal yang dapat dilanggar) dan berbagai calon yang dikecam dalam hal tersebut,” lanjutnya.
Sementara itu, di Purbalingga, Jawa Tengah, ditemukan tuduhan penimbunan minyak goreng senilai Rp 14.000, pelakunya adalah toko serba ada, berdasarkan hasil pemeriksaan mendadak oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga.Petugas menemukan tanda yang menunjukkan stok minyak goreng habis di beberapa toko swalayan.
Namun, ketika mereka memeriksa ke dalam, mereka menemukan bahwa ada banyak kebutuhan dasar. Minimarket merasa penimbunan minyak goreng dilakukan untuk menghindari kerumunan warga.
"Kalaupun karena alasan tertentu tidak bisa menyembunyikan tindakan, itu berpotensi melanggar," kata Ketua Disperindag Purbalingga Johan Arifin, seperti dilansir Kompas.com, Jumat (21/1/2022).




