ASN NEWS - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial N (37) di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumatera Barat), ditangkap polisi karena kedapatan menyimpan narkoba jenis ganja di belakang rumahnya di Transmigrasi Wilayah Desa, Nagari Tanah Bekali, Kecamatan Air Pura.
Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan AKP Hidup Mulia lewat Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (27/1/2022) malam.
Pelaku NI diduga sering melakukan transaksi atau jual beli obat-obatan terlarang seperti ganja di desa transmigrasi. “Setelah dilakukan penggeledahan dan penggeledahan di rumah pelaku. Ternyata benar ditemukan 1 bungkus ganja dalam keadaan terbungkus plastik hitam yang disimpan dengan pelepah sawit di belakang rumahnya”, ujarnya, dikutip dari Souara. com jaringan Covesia.com, Jumat (28/1)./2022).
Selain barang bukti seikat ganja, tim operasi penyisiran Polres Pesisir Selatan juga mendapatkan barang bukti berupa penjepit kertas atau penjepit perak dan pisau Cutter warna merah yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.
"Di hadapan masyarakat sekitar, NI mengakui bahwa aset haram itu sebenarnya milik mereka. Meskipun kami perempuan, kami akan tetap memperlakukan NI secara hukum sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.
Ia menambahkan, pada hari yang sama, Kamis malam, tim Opsnal Sapu Jagat juga berhasil menangkap seorang pecandu sabu golongan I di Kecamatan Air Pura.
"Pria berinisial AA atau Lakol (42) ditangkap di Desa Koto Pandan, Nagarian Inderapura Timur, Kecamatan Air Pura sekitar pukul 21.00 WIB," katanya.
Selama penggeledahan, di tangan penulis, ditemukan 2 paket kecil sabu yang dibungkus plastik klip transparan.
"Kedua pelaku, bersama dengan barang bukti, kini telah dibawa ke markas polisi Pessel untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya.




