ASN News - Buronan Interpol atau Polisi Internasional Korea,
Changhyun Park (51 tahun) ditangkap di rumah Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
(Soetta).
Changhyun Park dijaga petugas dari Kantor Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tingkat I di
Bandara Soetta saat pemeriksaan paspor.
"Ya aman jam 8 malam hari Jumat (26 Maret) di Terminal
3 Bandara Soekarno Hatta Kota Tangerang," kata Direktur Kantor Imigrasi
Bandara Soetta Romi Yudianto usai konfirmasi diterima, Senin (29 Maret 2021).
Romi menjelaskan, buronan tersebut kini telah diserahkan ke
Mabes Polri, Sabtu (27 Maret 2021) pukul 20.00 WIB. Untuk melakukan pemeriksaan
yang lebih teliti terhadap objek data.
"Tim Mabes Polri
menjemput orang yang terlibat pada Sabtu 27 Maret 2021 pukul 8 malam
WIB," kata Romi.
Romi menjelaskan bahwa Changhyun telah ditetapkan sebagai
buronan oleh Interpol di Korea. Karena banyaknya kasus penipuan pinjaman
keuangan.
"Interpol Korea telah menetapkan Changhyun Park sebagai
buronan dalam penipuan pinjaman keuangan
besar," katanya.
Romi menambahkan, warga negara Korea Selatan itu sudah dua
kali ke Indonesia sebelum ditangkap.
"Changhyun dua
kali berkunjung ke Indonesia, yaitu pada 12 November 2017 dan 18 Agustus 2018,"
katanya.
Romi menambahkan, warga negara Korea Selatan itu sudah dua
kali ke Indonesia sebelum ditangkap.
"Changhyun dua
kali berkunjung ke Indonesia, yaitu pada 12 November 2017 dan 18 Agustus
2018," katanya.
"Changhyun tiba di bandara dengan Malindo Air dengan
nomor penerbangan 0D
38," katanya.
Romi menjelaskan bahwa ketika paspor buronan
diperiksa, pihak imigrasi menyadari bahwa Changhyun telah diberi tahu
merah oleh Interpol di Seoul, Korea Selatan, sejak 5 November 2018.
“Orang petugas imigrasi kemudian melakukan pengamanan dan
melakukan pemeriksaan Changhyun Park.
cek,” kata Romi
Berdasarkan hasil cek tersebut, lanjut Romi, Changhyun
mengaku datang ke Indonesia sebagai home invest.
Setelah itu, WNI tersebut ditahan di ruang tahanan kantor
imigrasi di Bandara Soetta sebelum
diserahkan ke Mabes Polri.
" Imigrasi Bandara SoekarnoHatta kemudian
menghubungi Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut, pungkasnya.




