ASN News - Komika Fico Fachriza telah dinobatkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika, kasus hukum FICO berlanjut. Keluarga, melalui saudara laki-laki, Komika Ananta Rispo dikatakan telah mengajukan rehabilitasi.
"Ya ada (pengajuan rehabilitasi)).
Zulpan tidak tahu apakah keluarga itu secara resmi mendaftar untuk rehabilitasi. Namun, Saudara Fico, Ananta Rispo sebelumnya telah mengajukan permintaan rehabilitasi secara verbal ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Kemarin saudaranya secara verbal berkata untuk direhabilitasi. Juga disampaikan. Tapi kami masih fokus melakukan pemeriksaan," katanya.
Selanjutnya, Zulpan mengatakan itu masih fokus pada perkembangan kasus ini. Fico Fachriza masih dieksplorasi untuk mengejar pemasok narkotiknya.
"Sudah DPO (pemasok) memasuki DPO semua," katanya.
Seperti diketahui, Fico Fachriza ditangkap oleh obat-obatan pada 13 Januari 2022. Ini bukan pertama kalinya ia mengkonsumsi barang-barang ilegal. Sebelumnya, ia telah melakukan pengakuan menggunakan Gorilla Tobacco pada tahun 2015 untuk menghabiskan hingga Rp. 1,7 miliar.
Untuk tindakannya, Fico Fachriza diduga dengan Pasal 112
ayat (1) dari 127 ayat (1) Anak Perusahaan (1) Huruf A Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Perjalanan
dengan maksimal 12 tahun .




