Menkeu
Beri Insentif Pemda Alokasikan 40% Anggaran untuk Produk Lokal
Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan memberikan insentif kepada pemerintah daerah
(pemda) yang mengalokasikan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk
menggunakan produk dalam negeri usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi pada
pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Menkeu
melakukan memberikan insentif pajak untuk meningkatkan belanja produk dalam
negeri dan/atau produk UMKM dan koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan," demikian bunyi Instruksi
Presiden No 2 tahun 2022 yang dirilis Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30
Maret 2022.
Instruksi
Presiden No 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam
Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi untuk menyukseskan
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Inpres
menyebutkan Menkeu mengembangkan sistem dan menunjuk Penyelenggara Perdagangan
Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai pemungut pajak dan mendukung dan
mempercepat sistem pembayaran procure to paA (P2P) pada pengadaaan barang/jasa
pemerintah termasuk e-purchasing terutama untuk paket usaha kecil atau barang
produk dalam negeri UMKM.





