Minyak
Goreng Curah Disubsidi, Kemasan Sesuai Mekanisme Pasar
Pemerintah
telah menetapkan kebijakan baru terkait minyak goreng, di mana untuk harga
eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah sebesar Rp 14.000,00/liter.
Sedangkan untuk harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga
keekonomian atau sesuai mekanisme pasar. Sebelumnya, HET untuk minyak goreng
curah Rp 11.500/liter.
Dirjen
Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan
menyampaikan, kebijakan baru ini diambil untuk merespon adanya kelangkaan
minyak goreng di pasaran.
“Intinya
saat ini ada situasi kelangkaan, kegentingan, sehingga kami harus meninjau
kembali kebijakan dengan mengembalikan ke harga keekonomian sesuai dengan
mekanisme pasar. Tetapi saat ini kita putuskan untuk masyarakat kecil dengan
minyak goreng curah, itu HET-nya Rp 14.000 di tingkat masyarakat,” kata Oke
Nurwan.
Oke
menambahkan, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) juga akan
memberikan subsidi agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga
Rp 14.000/liter. Nantinya pemerintah akan menetapkan harga keekonomian dan
membayar selisih harganya.
“Terhadap
selisih harga dari mekanisme pasar untuk minyak goreng curah, kan harga
keekonomiannya berbeda, maka akan ditanggung pemerintah. Jadi artinya
masyarakat tetap menerima minyak goreng curah dengan HET Rp 14.0000, sedangkan
untuk kemasan sederhana maupun kemasan premium dikembalikan lagi ke mekanisme
pasar,” jelasnya.
Setelah
dikembalikan ke mekanisme pasar, Oke menyebut saat ini sudah tidak ada lagi
yang menimbun minyak. “Sekarang langsung mengalirkan dan langsung terisi, baik
di ritel modern maupun pasar tradisional,” ujarnya.
Dengan
keluarnya kebijakan baru ini, pemerintah juga akan mengevaluasi implementasi
kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO)
untuk minyak sawit mentah.
“Kita
masih melihat, dengan dikembalikan ke mekanisme pasar, apakah masih diperlukan
apa tidak. Dengan dikembalikan ke mekanisme pasar, harusnya kan lancar. Tapi
kalau tidak lancar, nanti kita men-DMO-kan lagi,” kata Oke.
Di
kesempatan sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan,
kebijakan ini dikeluarkan untuk merespon kondisi yang sifatnya mendesak.
Pemerintah juga melihat adanya ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan
harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya,
termasuk ketersediaan crude palm oil (CPO) untuk minyak goreng.




